Oleh: Kang Yayan | Mei 11, 2008

Hijrah Menuju Islam Universal-Liberal

Hijrah Menuju Islam Universal-Liberal

Oleh: Yayan Sopyani al-Hadi

 

Selama bulan januari, ada tiga peristiwa yang dirasa cukup khusus dengan momentumnya sendiri- sendiri yaitu perayaan tahun baru. Ada tahun baru masehi, tahun baru imlek dan besok umat islam merayakan tahun baru Islam. Tahun baru Islam sering difahami dan diketahui oleh ummat Islam mayoritas ( Sunni) dengan diawali dengan kejadian hijrah. Hal ini tentunya berbeda dengan ummat Islam minoritas ( syiah) yang lebih mengenang tahun baru sebagai peristiwa duka karena telah terjadi pembantaian oleh khalifah yang kejam dan keji terhadap cucu Rasulullah yaitu imam Husain alaihi salam.

 

Hijrah sering difahami sebagai perpindahan Rasulullah SAW dan sahabatnya dari Mekkah menuju Madinah. Hal ini dilakukan karena ajakan Rasulullah mendapat konfrontasi yang radikal dan ekstrem baik secara pisik maupun politik. Disisi lain hal ini juga menimbulkan pembaikotan secara ekonomi dari kaum Quraisy yang merupakan kaum Nabi sendiri. Hijrah kemudian selalu diperingati sebagai momentun kebangkitan Islam ( Al-Shohwah al-Islamiyyah). Apalagi ketika mengalami fajar permulaan abad yang ke-XV Hijriyah, seolah-olah kebangkitan diartikan dengan medirikan negara Islam yang sampai sekarang masih menyisakan problem serius baik dari wacana teoritis mapun tataran praksis-teknis.

 

Dari segi teoritis, hakikat negara islam seperti apa? Bagaimana posisi negara islam ketika natin-state sudah menjadi kenyataan yang tak bisa dipungkiri.? Apakah negara Islam akan merujuk kepada buku al-ahkam sulthoniyah wa al-wilayah al- diniyah karangan al-Mawardi, al-Syakhsiyah al-Islamiyyah tulisan Taqiyudin Nabhani atau merujuk kepada system wilayah- al-faqih sebagaimana diungkapan oleh ayatullah Imam Khomeini?

 

Dari sudut padang teknis, problem negara Islam semakin rumit. Apakah mau menggunakan metode pemilihan secara sepihak sepeti Abu Bakar atau penunjukan otoriter seperti Umar Bin Khatab atau melaui monopoli ahlul hali wa al-aqdi sebagaimana pengangkatan Usman Bin Affan? Lau bagimana dengan pembagian kekuasaan dan distribusi kewenangan? Dan masih banyak lagi hal- hal yang akan bermuara pada pebedaan aliran, baik dalam masalah yurisprudensi maupun theologies. Sebenarnya ada momentum hijrah yang selama ini tak pernah terpikirkan (unthinkable) dan tak pernah tersentuh ( unthouchable) dalam pikiran dan kesadaran umat Islam Indonesia secara merata. Yaitu tentang metodologi pengambilan kesimpulan dalam hukum Islam. Metodologi hukum Islam yang merupakan filsafat hukum Islam yang lebih dikenal dengan istilah ilmu ushul al-fiqh merupakan epistemologi tentang hukum islam yang harus ditinjau ulang. Peninjuan kembali ini sangat penting mengingat ushul al- fiqh adalah sebuah epistem abad klasik yang dipakai hingga sekarang. Dengan cara ditinjau ulang diharapkan umat Islam dapat membedakan antara Islam yang idealis dengan Islam yang historis atau antara kebeanaran Islam itu sendiri dengan kebenaran sosiologis. Sebab bagaimanapun juga, ushul al-fiqh sebagai produk dari pemikiran ulama abad ke-II hijriyah sangat terikat dengan ruang dan waktu.

 

Sampai sekarang, umat Islam selalu sibuk berdebat dan merekonstruksi sebuah produk hukum Islam supaya sesuai dengan konteks zaman. Tentunya kostruksi produk ini aka tersendat- sendat bahkan mengalami kemandekan dan jadi nampak terlalu apologetik ketika epistemologi ushul al-fiqh yang lama tetap dipertahankan dan dijadikan sandaran. Dengan itu, yang semestinya pertama dikonstruksi dan dibongkar bukanlah produk hukumnya tapi epistemologinya sendiri. Persoalan epistemology, kaitannya dengan sebuah kajian ilmu merupakan masalah yang sangat mendasar dan fundamental dalam menentukan formulasi ilmu tersebut temasuk didalamya hukum Islam. Karena episetemolgi akan sangat menentukan format disiplin ilmu tersebut terhadap sumber dan validitas ilmu pengetahuan yang pada gilirannya menentukan cara pandang orang tersebut terhadap realiats teks yang difahami maupun konteks yang melingkari.

 

Sebagai contoh dan masalah yang relevan dan kontekstual dalam kaitanya dengan momentum hijrah adalah kaidah dan ketentuan nasikh dan mansukh. Nasikh selama ini difahami sebagai penghapusan hukum syariah yang terdahulu dengan hukum syariah yang datang kemudian ( rof’u al- hukmu al-Syari’ bi al-hukmu Syari’ al- muta-akhirin). Ketentuan ini akan menjadi masalah ketika hukum syariah universal yang turun lebih dahulu kemudian tidak bisa diterapkan oleh masayarakat Arab pada waktu itu yang berada digurun pasir. Sehingga ada perubahan hukum syari’ah menjadi hukum yang partikular dan terputus-terputus

 

Dalam hal ini, Abdulah Ahmad An-Naim menilai bahwa hijrah meniscayakan perubahan hukum dan pesan- pesan kenabian (Abdullah Ahmad An-Naim: 1994). Pesan Mekkah merupakan pesan yang abadi, fundamental dan universal. Pesan ini berorientasikan kepada martabat seluruh ummat manusia tanpa membedakan jenis kelamin, keyakinan agama, ras dan lain- lain. Pesan ini ditandai dengan persamaan antara laki- laki dan perempuan serta kebebasan penuh untuk memilih dalam keyakinan beragama dan keimanan. Prinsipya adalah kebebasan untuk memilih tanpa ancaman atau bayangan kekerasan dan paksaan apapun. Sayang pesan-pesan ini tidak bisa diterima dan ditangkap oleh masayarakat Arab pada waktu itu. Bahkan mereka melakukan kekerasan kepada Nabi Muhammad dan pengikutnya. Atas dasar itu dan juga tentunya ilham dari Tuhan, Nabi Muhammad pindah ke Madinah. Sehingga pesan- pesan Madinah adalah kompromi praktis dan realistis, ketika tingkat tertingi dari pesan Mekkah tidak bisa difahami oeh masyarakat sejarah abad ke VII masehi.

 

Oleh karena itu ayat- ayat dalam periode Mekkah (ayat makiyyah) dapat disebut ayat- ayat universal- egaliterian- demokratik. Sedangkan pesan- pesan Madinah (ayat madaniyyah) adalah ayat- ayat ekslusiv-sektarian. Seruan Mekkah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia diganti dengan pesan yang hanya ditujukan kepada kaum beriman. Dengan demikian, bagi An-Naim persoalan nasikh-mansukh bukanlah persoalan menghapus hukum Islam yang lama dengan hukum Islam yang baru. Tetapi mengembalikan ajaran Islam kepada nilai- nilai yang lebih universal, pluralistik, transformatif, mencerahkan dan membebaskan dengan meninggalkan hukum-hukum syari’ah yang seteraian, dogmatik dan diskriminatif

 

Tentunya dengan ini ajaran Islam akan tetap kompatibel dengan realitas kekinian dimana persamaan, kebebasan dan kemajemukan menjadi keniscayaan sejarah yang tak bisa dipungkiri. Hijrah merupakan momentun pengembalian hukum-hukum universal yang selama ini terkubur oleh lumpur Islam radikal-ekstrimis menuju pencerahan peradaban umat manusia dengan disertai perdamaian yang hakiki. Selamat tahun Baru 1427 Hijriyah.

 

 

 


Tanggapan

  1. zaman nabi

    periode mekkah = universal
    peride madinah = ekslusif

    zaman sekarang

    peride mekah = universal
    periode madinah = ekslusif

    perbedaan periode mekah dan periode madinah

    mekkah = ummat islam berbentuk jam’ah dan belum membentuk negara

    madinah = ummat islam membentuk negara

    konteks saat ini di indonesia

    indonesia = mekkah = islam universal
    khilafah islam indonesia = madinah = ekslusif

    khilafah..coming soon


Beri tanggapan

Your response:

Kategori